PIRACY
Latar Belakang Masalah
Sekitar 90 persen perangkat lunak
yang beredar di Indonesia merupakan produk bajakan. Hal ini menjadikan
Indonesia sebagai 10 besar negara pembajak perangkat lunak di seluruh dunia.
”Software merupakan
piranti yang mengandung semua instruksi-instruksi elektronik yang memberi tahu
komputer bagaimana menjalankan tugas”. Software juga salah
satu piranti yang sangat diperlukan komputer selain hardware. Oleh
karena piranti tersebut sangat penting, banyak pihak ingin mendapatkan
keuntungan dari adanya piranti tersebut dan melakukan pembajakan. Pembajakan
merupakan perilaku melanggar hukum karena pembajakan berarti melakukan
pencurian terhadap Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) atau lebih dikenal
dengan Hak Cipta. Undang-undang tersebut mengatur tentang perlindungan hasil
karya manusia agar karya tersebut memiliki kekuatan hukum apabila diakui
oleh pihak lain, termasuk pembajakan.
Dalam era informasi seperti sekarang
ini, masalah terbesar yang dihadapi oleh industri komputer adalah mengenai
pembajakan software, bagaimana software tersebut
dikopi dan didistribusikan merupakan masalah yang harus diatasi oleh industri
komputer. Pembajakan tidak hanya terjadi di negara.
berkembang, seperti Indonesia,
tetapi juga terjadi di negara maju, sepertiAmerika Serikat di mana terdapat
banyak industri komputer. Pembajakan tidak hanya terjadi di dalam satu negara,
melainkan bisa melewati batas negara karena pembajakan tidak mengenal batas.
Eksistensi industri komputer sangat bergantung pada apa yang mereka jual kepada
masyarakat. Apabila apa yang mereka ciptakan dibajak maka penerimaan atas
penjualan mereka pun berkurang sehingga dapat mengakibatkan kerugian bahkan
kebangkrutan.
Pembajakan merupakan hal yang rumit.
Dalam kehidupan sehari-hari sering kali kita melihat banyaknya software bajakan
yang dijual. Hal itu berlangsung sampai saat ini. Pihak-pihak yang mengkopi dan
mendistribusikan software demi meraih keuntungan di atas jerih
payah karya orang lain berarti ikut melestarikan budaya membajak dan akhirnya
masyarakat berpikir itu hal yang biasa karena berlangsung di banyak tempat dan
dikonsumsi oleh banyak orang. Sering kali masyarakat berpikir sesuatu yang
dilakukan oleh banyak orang dan berlangsung terus-menerus merupakan hal yang
biasa walaupun sebenarnya itu menyalahi aturan. Akan tetapi, masyarakat yang
membeli software bajakan tidak terlepas dari mahalnya
harga original software. Selain karena mahalnya harga original
software, budaya yang tercipta di masyarakat akan pentingnya menghargai
hasil karya orang lain belum tertanam
dengan baik. Di negara berkembang,
seperti Indonesia, pengawasan pemerintah terhadap beredarnya.
software bajakan seakan dibiarkan saja,
tidak ada tindak tegas terhadap mereka yang melakukan pembajakan atau
pihak-pihak yang ikut menjual produk bajakan. Hal ini tentu berbeda
dengan negara tetangga kita, Singapura. Pengawasan dari pemerintah di sana
sangat ketat terhadap beredarnya software bajakan. Di sini
terlihat peran pemerintah sangat besar dalam meningkatkan perilaku
antipembajakan. Keseriusan pemerintah dalam menangani masalah pembajakan software sangat
penting demi terciptanya perlindungan terhadap Hak Atas Kekayaan Intelektual
(HAKI).
Rumusan Masalah
1. Ada Berapa banyak Jenis – jenis
pembajakan software?
2. Apakah dampak dari pembajakan
software bagi Indonesia?
3.Bagaimana upaya Pemerintah dalam
meminimalisasi pembajakan software di Indonesia?
Tujuan Pembahasan
1.Untuk mengetahui Jenis – jenis
pembajakan software
2.Untuk mengetahui dampak dari
pembajakan software bagi Indonesia
3.Untuk mengetahui upaya Pemerintah dalam
meminimalisasi pembajakan software di Indonesia
HaKI (Hak atas Kekayaan
Intelektual)
''Hak atas Kekayaan Intelektual''
(HaKI) merupakan terjemahan atas istilah ''Intellectual Property Right''
(IPR). Istilah tersebut terdiri dari tiga kata kunci yaitu: ''Hak'',
''Kekayaan'' dan ''Intelektual''. Kekayaan merupakan abstraksi yang dapat:
dimiliki, dialihkan, dibeli, maupun dijual. Sedangkan ''Kekayaan Intelektual''
merupakan kekayaan atas segala hasil produksi kecerdasan daya pikir seperti
teknologi, pengetahuan, seni, sastra, gubahan lagu, karya tulis, karikatur, dan
seterusnya. Terakhir, HaKI merupakan hak-hak (wewenang/kekuasaan) untuk berbuat
sesuatu atas Kekayaan Intelektual tersebut, yang diatur oleh norma-norma atau
hukum-hukum yang berlaku.
``Hak'' itu sendiri dapat dibagi
menjadi dua. Pertama, ``Hak Dasar (Azasi)'', yang merupakan hak mutlak yang
tidak dapat diganggu-gugat. Umpama: hak untuk hidup, hak untuk mendapatkan
keadilan, dan sebagainya. Kedua, ``Hak Amanat/ Peraturan'' yaitu hak karena
diberikan oleh masyarakat melalui peraturan/perundangan. Di berbagai negara,
termasuk Amerika Serikat dan Indonesia, HaKI merupakan ''Hak
Amanat/Pengaturan'', sehingga masyarakatlah yang menentukan, seberapa besar
HaKI yang diberikan kepada individu dan kelompok.
Sesuai dengan hakekatnya pula, HaKI
dikelompokkan sebagai hak milik perorangan yang sifatnya tidak berwujud (intangible).
Terlihat bahwa HaKI merupakan Hak Pemberian dari Umum (Publik) yang dijamin
oleh Undang-undang. HaKI bukan merupakan Hak Azazi, sehingga kriteria pemberian
HaKI merupakan hal yang dapat diperdebatkan oleh publik.
Undang-undang mengenai HaKI pertama
kali ada di Venice, Italia yang menyangkut masalah paten pada tahun 1470.
Caxton, Galileo, dan Guttenberg tercatat sebagai penemu-penemu yang muncul
dalam kurun waktu tersebut dan mempunyai hak monopoli atas penemuan mereka.
Hukum-hukum tentang paten tersebut kemudian diadopsi oleh kerajaan Inggris di
jaman TUDOR tahun 1500-an dan kemudian lahir hukum mengenai paten pertama di
Inggris yaitu Statute of Monopolies (1623). Amerika Serikat
baru mempunyai undang-undang paten tahun 1791.
Upaya harmonisasi dalam bidang HaKI
pertama kali terjadi tahun 1883 dengan lahirnya konvensi Paris untuk masalah
paten, merek dagang dan desain. Kemudian konvensi Berne 1886 untuk masalah Hak
Cipta (Copyright).Dan Software masuk dalam Hak Cipta yang dilindungi.
Hak Cipta adalah hak khusus bagi pencipta maupun penerima hak untuk mengumumkan
atau memperbanyak ciptaannya maupun memberi izin untuk itu dengan tidak
mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
Pencipta atau pemegang hak cipta
memiliki hak khusus untuk memberikan izin atau melarang orang lain yang tanpa
persetujuannya membuat, memperbanyak dan menyiarkan rekaman suara atau gambar
dari pertunjukannya.
Pembajakan Software termasuk
tindakan pidana yang melanggar Hak Cipta. Ketentuan pidana Hak Cipta, antara
lain:
a) Barangsiapa
dengan sengaja dan tanpa hak mengumumkan atau memperbanyak suatu ciptaan atau
memberikan izin untuk itu, dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 tahun
dan denda paling banyak Rp. 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).
b) Barangsiapa
dengan sengaja dan tanpa hak membuat, memperbanyak atau menyiarkan rekaman
suara dan atau gambar dari pertunjukannya dipidana dengan pidana penjara paling
lama 7 tahun dan denda paling banyak Rp. 300.000.000,00 (tiga ratus juta
rupiah).
c) Barang
siapa dengan sengaja menyiarkan, memamerkan, mengedarkan atau menjual kepada
umum suatu ciptaan atau barang hasil pelanggaran hak cipta dan hak yang
berkaitan dengan hak cipta dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun
dan denda paling banyak 150,000.000,00.
d) Barangsiapa
dengan sengaja dan tanpa hak merusak atau membuat tidak berfungsinya teknologi
kontrol yang dipergunakan untuk mengontrol hak pencipta dan pihak terkait
diancam pidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp.
45.000.000,00.
e) Ciptaan
atau barang hasil pelanggaran hak cipta dirampas atau diambil alih negara untuk
dimusnahkan.
f) Tindak pidana sebagaimana
dimaksud diatas adalah kejahatan
Defenisi Pembajakan Software
Menurut BSA (Business
Software Alliance) Adalah : Pembajakan piranti lunak adalah
penyalinan atau penyebaran secara tidak sah atas piranti lunak yang dilindungi
undang-undang. Hal ini dapat dilakukan dengan penyalinan, pengunduhan, sharing,
penjualan, atau penginstallan beberapa salinan ke komputer personal atau kerja.
Secara sederhana, membuat atau
mendownload salinan tidak resmi dari piranti lunak adalah tindakan melanggar
hukum, tidak peduli berapa banyak salinan atau berapa orang yang terlibat.
Membuat
beberapa salinan untuk teman, menyewakan disk, mendistribusikan atau
mendownload piranti lunak bajakan dari internet, maupun membeli satu program
piranti lunak dan kemudian menginstalnya pada beberapa komputer, ini termasuk
pembajakan.Tidak peduli apakah Anda melakukannya untuk menghasilkan uang atau
tidak, jika perusahaan Anda tertangkap menyalin piranti lunak, Anda dapat
dituntut secara perdata dan pidana. Denda perdata dapat mencapai Rp 500 juta
per program piranti lunak yang dibajak.
Jenis –
Jenis Pembajakan Software (PIRACY)
Jenis-jenis Pembajakan Software yang
Sering Dilakukan sebagai berikut :
Cyber Law adalah aspek hukum yang ruang
lingkupnya meliputi setiap aspek yang berhubungan dengan orang perorangan atau
subyek hukum yang menggunakan dan memanfaatkan teknologi internet yang dimulai
pada saat mulai online dan memasuki dunia cyber ataumaya. Cyber Law sendiri
merupakan istilah yang berasal dari Cyberspace Law.
Istilah hukum cyber diartikan sebagai padanan kata dari Cyber Law, yang saat ini secara internasional digunakan untuk istilah hukum yang terkait dengan pemanfaatan TI. Istilah lain yang juga digunakan adalah Hukum TI (Law of Information Teknologi), Hukum Dunia Maya (VirtualWorldLaw)danHukumMayantara.
Secara akademis, terminologi ”cyber law” belum menjadi terminologi yang umum. Terminologi lain untuk tujuan yang sama seperti The law of the Internet, Law and the Information Superhighway, Information Technology Law, The Law of Information, dll.
Di Indonesia sendiri tampaknya belum ada satu istilah yang disepakati. Dimana istilah yang dimaksudkan sebagai terjemahan dari ”cyber law”, misalnya, Hukum Sistem Informasi, Hukum Informasi, dan Hukum Telematika (Telekomunikasi dan Informatika)
Secara yuridis, cyber law tidak sama lagi dengan ukuran dan kualifikasi hukum tradisional. Kegiatan cyber meskipun bersifat virtual dapat dikategorikan sebagai tindakan dan perbuatan hukum yang nyata. Kegiatan cyber adalah kegiatan virtual yang berdampak sangat nyata meskipun alat buktinya bersifat elektronik. Dengan demikian subjek pelakunya harus dikualifikasikan pula sebagai orang yang telah melakukan perbuatan hukum secara nyata.
Istilah hukum cyber diartikan sebagai padanan kata dari Cyber Law, yang saat ini secara internasional digunakan untuk istilah hukum yang terkait dengan pemanfaatan TI. Istilah lain yang juga digunakan adalah Hukum TI (Law of Information Teknologi), Hukum Dunia Maya (VirtualWorldLaw)danHukumMayantara.
Secara akademis, terminologi ”cyber law” belum menjadi terminologi yang umum. Terminologi lain untuk tujuan yang sama seperti The law of the Internet, Law and the Information Superhighway, Information Technology Law, The Law of Information, dll.
Di Indonesia sendiri tampaknya belum ada satu istilah yang disepakati. Dimana istilah yang dimaksudkan sebagai terjemahan dari ”cyber law”, misalnya, Hukum Sistem Informasi, Hukum Informasi, dan Hukum Telematika (Telekomunikasi dan Informatika)
Secara yuridis, cyber law tidak sama lagi dengan ukuran dan kualifikasi hukum tradisional. Kegiatan cyber meskipun bersifat virtual dapat dikategorikan sebagai tindakan dan perbuatan hukum yang nyata. Kegiatan cyber adalah kegiatan virtual yang berdampak sangat nyata meskipun alat buktinya bersifat elektronik. Dengan demikian subjek pelakunya harus dikualifikasikan pula sebagai orang yang telah melakukan perbuatan hukum secara nyata.
Tujuan Cyber Law
Cyberlaw sangat dibutuhkan, kaitannya dengan upaya
pencegahan tindak pidana, ataupun penanganan tindak pidana. Cyber law akan
menjadi dasar hukum dalam proses penegakan hukum terhadap kejahatan-kejahatan
dengan sarana elektronik dan komputer, termasuk kejahatan pencucian uang dan
kejahatan terorisme.
Cyber Crime adalah sebuah
bentuk kriminal yang mana menggunakan internet dan komputer sebagai alat atau
cara untuk melakukan tindakan kriminal. Masalah yang berkaitan dengan kejahatan
jenis ini misalnya hacking, pelanggaran hak cipta, pornografi anak, eksploitasi
anak, carding dan masih bnyak kejahatan dengan cara internet. Juga termasuk
pelanggaran terhadap privasi ketika informasi rahasia hilang atau dicuri, dan
lainnya.
Cyber Crime adalah
sebuah bentuk kriminal yang mana menggunakan internet dan komputer sebagai alat
atau cara untuk melakukan tindakan kriminal. Masalah yang berkaitan dengan
kejahatan jenis ini misalnya hacking, pelanggaran hak cipta, pornografi anak,
eksploitasi anak, carding dan masih bnyak kejahatan dengan cara internet. Juga
termasuk pelanggaran terhadap privasi ketika informasi rahasia hilang atau
dicuri, dan lainnya.
Dalam definisi lain, kejahatan dunia maya adalah istilah
yang mengacu kepada aktivitas kejahatan dengan komputer atau jaringan komputer
menjadi alat, sasaran atau tempat terjadinya kejahatan. Termasuk ke dalam
kejahatan dunia maya antara lain adalah penipuan lelang secara online,
pemalsuan cek, penipuan kartu kredit, confidence fraud, penipuan
identitas,pornografianak,dll.
Walaupun kejahatan dunia maya atau cybercrime umumnya mengacu kepada aktivitas kejahatan dengan komputer atau jaringan komputer sebagai unsur utamanya, istilah ini juga digunakan untuk kegiatan kejahatan tradisional dimana komputer atau jaringan komputer digunakan untuk mempermudah atau memungkinkan kejahatan itu terjadi.
Walaupun kejahatan dunia maya atau cybercrime umumnya mengacu kepada aktivitas kejahatan dengan komputer atau jaringan komputer sebagai unsur utamanya, istilah ini juga digunakan untuk kegiatan kejahatan tradisional dimana komputer atau jaringan komputer digunakan untuk mempermudah atau memungkinkan kejahatan itu terjadi.
Kejahatan
komputer mencakup berbagai potensi kegiatan ilegal, umumnya kejahatan ini
dibagi menjadi 2 kategori
(1)
kejahatan yang menjadikan jaringan komputer dan divais secara langsung menjadi
target;
(2) Kejahatan yang terfasilitasi jaringan komputer atau divais, dan target utamanya adalah jaringan komputer independen atau divais.
(2) Kejahatan yang terfasilitasi jaringan komputer atau divais, dan target utamanya adalah jaringan komputer independen atau divais.
*Contoh kejahatan yang target utamanya adalah jaringan
komputer atau divais yaitu:
Malware (malicious software / code)
Malware (berasal dari singkatan kata malicious dan
software) adalah perangkat lunak yang diciptakan untuk menyusup atau merusak
sistem komputer, server atau jaringan komputer tanpa izin (informed consent)
dari pemilik. Istilah ini adalah istilah umum yang dipakai oleh pakar komputer
untuk mengartikan berbagai macam perangkat lunak atau kode perangkat lunak yang
mengganggu atau mengusik. Istilah ‘virus computer’ terkadang dipakai sebagai
frasa pemikat (catch phrase) untuk mencakup semua jenis perangkat perusak,
termasuk virus murni (true virus).
Denial-of-service (DOS) attacks
Denial of service attack atau serangan DoS adalah
jenis serangan terhadap sebuah komputer atau server di dalam jaringan internet
dengan cara menghabiskan sumber (resource) yang dimiliki oleh komputer tersebut
sampai komputer tersebut tidak dapat menjalankan fungsinya dengan benar
sehingga secara tidak langsung mencegah pengguna lain untuk memperoleh akses
layanan dari komputer yang diserang tersebut.
Computer viruses
Virus komputer merupakan program komputer yang dapat
menggandakan atau menyalin dirinya sendiri dan menyebar dengan cara menyisipkan
salinan dirinya ke dalam program atau dokumen lain. Virus murni hanya dapat
menyebar dari sebuah komputer ke komputer lainnya (dalam sebuah bentuk kode
yang bisa dieksekusi) ketika inangnya diambil ke komputer target, contohnya
ketika user mengirimnya melalui jaringan atau internet, atau membawanya dengan
media lepas (floppy disk, cd, dvd, atau usb drive). Virus bisa bertambah dengan
menyebar ke komputer lain dengan mnginfeksi file pada network file system
(sistem file jaringan) atau sistem file yang diakses oleh komputer lain.
Cyber stalking (Pencurian dunia
maya)
Cyberstalking adalah penggunaan internet atau alat
elektronik lainnya untuk menghina atau melecehkan seseorang, sekelompok orang,
atau organisasi. Hal ini termasuk tuduhan palsu, memata-matai, membuat ancaman,
pencurian identitas, pengerusakan data atau peralatan, penghasutan anak di
bawah umur untuk seks, atau mengumpulkan informasi untuk mengganggu. Definisi
dari “pelecehan” harus memenuhi kriteria bahwa seseorang secara wajar, dalam
kepemilikan informasi yang sama, akan menganggap itu cukup untuk menyebabkan
kesulitan orang lain secara masuk akal.
Penipuan dan pencurian identitas
Pencurian identitas adalah menggunakan identitas orang
lain seperti KTP, SIM, atau paspor untuk kepentingan pribadinya, dan biasanya
digunakan untuk tujuan penipuan. Umumnya penipuan ini berhubungan dengan
Internet, namun sering huga terjadi di kehidupan sehari-hari. Misalnya
penggunaan data yang ada dalam kartu identitas orang lain untuk melakukan suatu
kejahatan. Pencuri identitas dapat menggunakan identitas orang lain untuk suatu
transaksi atau kegiatan, sehingga pemilik identitas yang aslilah yang kemudian
dianggap melakukan kegiatan atau transaksi tersebut.
Phishing scam
Dalam sekuriti komputer, phising (Indonesia:
pengelabuan) adalah suatu bentuk penipuan yang dicirikan dengan percobaan untuk
mendapatkan informasi peka, seperti kata sandi dan kartu kredit, dengan
menyamar sebagai orang atau bisnis yang terpercaya dalam sebuah komunikasi
elektronik resmi, seperti surat elektronik atau pesan instan. Istilah phishing
dalam bahasa Inggris berasal dari kata fishing (= memancing), dalam hal ini
berarti memancing informasi keuangan dan kata sandi pengguna.
Perang informasi (Information
warfare)
Perang Informasi adalah penggunaan dan pengelolaan
informasi dalam mengejar keunggulan kompetitif atas lawan. perang Informasi
dapat melibatkan pengumpulan informasi taktis, jaminan bahwa informasi sendiri
adalah sah, penyebaran propaganda atau disinformasi untuk menurunkan moral
musuh dan masyarakat, merusak kualitas yang menentang kekuatan informasi dan
penolakan peluang pengumpulan-informasi untuk menentang kekuatan. Informasi
perang berhubungan erat dengan perang psikologis.
Contohnya ketika seseorang mencuri informasi dari
situs, atau menyebabkan kerusakan computer atau jaringan komputer. Semua
tindakan ini adalah virtual (tidak nyata) terhadap informasi tersebut –hanya
ada dalam dunia digital, dan kerusakannya –dalam kenyataan, tidak ada kerusakan
fisik nyata kecuali hanya fungsi mesin yang bermasalah.
Komputer dapat dijadikan sumber bukti. Bahkan ketika
komputer tidak secara langsung digunakan untuk kegiatan kriminal, komputer
merupakan alat yang sempurna untuk menjaga record atau catatan, khususnya
ketika diberikan tenaga untuk mengenkripsi data. Jika bukti ini bisa diambil
dan didekripsi, ini bisa menjadi nilai bagi para investigator kriminal.
1. Hardisk Loading
Jenis pembajakan software yang
tergolong pada Hardisk Loading adalah pembajakan software yang biasanya
dilakukan oleh para penjual komputer yang tidak memiliki lisensi untuk komputer
yang dijualnya, tetapi software-software tersebut dipasang (install) pada
komputer yang dibeli oleh pelangganya sebagai “bonus”. Hal ini banyak terjadi
pada perangkat komputer yang dijual secara terpisah dengan software (terutama
untuk system operasinya). Pada umumnya ini dilakukan oleh para penjual komputer
rakitan atau komputer “jangkrik” (Clone Computer).
2. Under Licensing
Jenis pembajakan software yang
tergolong pada Under Licensing adalah pembajakan software yang biasanya
dilakukan oleh perusahaan yang mendaftarkan lisensi untuk sejumlah tertentu,
tetapi pada kenyataanya software tersebut dipasang (install) untuk jumlah yang
berbeda dengan lisensi yang dimilikinya (bisanya dipasang lebih banyak dari
jumlah lisensi yang dimiliki perusahaan tersebut. Misalnya, suatu perusahaan
perminyakan dengan nama “PT. Perusahaan Perminyakan” membeli lisensi produk
AutoCAD dari perusahaan Autodesk. Perusahan tersebut membeli lisensi produk
AutoCAD untuk 25 unit
komputer diperusahaannya yang
mempergunakan software AutoCAD sebagai aplikasi yang digunakan untuk menangani
kebutuhan pekerjaan pada bidang perminyakan. Pada kenyataanya, “PT. Perusahaan
Perminyakan” tersebut memiliki lebih dari 25 unit komputer yang menggunakan
software AutoCAD, misalnya ada 40 unit komputer. “PT. Perusahaan Perminyakan”
tersebut telahymelakukan pelanggaran Hak Cipta (Pembajakan software) dengan
kategori Under Licensing untuk 15 unit computer yang dugunakan, yaitu dengan
menggunakan software AutoCAD tanpa lisensi yang asli dari AutoDesk.
3. Conterfeiting
Jenis pembajakan software yang
tergolong pada Conterfeiting adalah pembajakan software yang biasanya dilakukan
oleh perusahaan pembuat software-software bajakan dengan cara memalsukan
kemasan produk (Packaging) yang dibuat sedemikian rupa mirip sekali dengan
produk aslinya. Seperti CD Installer, Manual Book, Dus (Packaging), dll.
4. Mischanneling
Jenis pembajakan software yang
tergolong pada Mischanneling adalah pembajakan software yang biasanya dilakukan
oleh suatu institusi yan menjualnya produknya ke institusi lain dengan harga
yang relatif lebih murah, dengan harapan institusi tersebut mendapatkan keuntungan
lebih (revenue) dari hasil penjuala software tersebut. Sebagai contoh misalnya
Kampus BSI, bekerjasama dengan
pihak Microsoft Indonesia untuk
membeli lisensi produk Microsoft (Misalnya : Microsoft Windows Server 2003 = 10
Lisensi, Microsoft Windows XP Profesional = 100 Lisensi dan Minrosoft Office
2003 Enterprise Editions = 100 Lisensi). Karena Kampus Bina Sarana Informatika
merupakan salah satu instrukusi pendidikan (kampus), maka pihak Kampus Bina
Sarana Informatika mendapatkan harga khusus dari Microsoft Indonesia untuk
pembelian lisensi (Academic License) atau bisa disebut Microsoft Volume License
(MVL). Katakanlah untuk pembelian lisensi produk Microsoft Windows XP
Profesional, Kampus Bina Sarana Informatika hanya membayar sebesar $ 2 /
Lisensi. Kemudian untuk mendapatkan untung, melalui koperasi mahaiswa atau
koperasi karyawannya pihak Kampus BSI menjual ke suatu perusahan software
Windows XP Profesional berikut dengan lisensinya ke perusahan lain. Sebut saja
perusahaan itu adalah “PT. Perusahan Lain”. Pihak Kampus BSI menjual software
tersebut dengan harga $ 5 / Lisensi. Padahal secara resmi kalau pihak “PT.
Perusahan Lain” untuk membeli satu lisensi produk software Microsoft Windows XP
Profesional harus membayar $ 8 / Lisensi.
5. End user copying
Jenis pembajakan software yang
tergolong pada End user copying adalah pembajakan software yang biasanya
dilakukan oleh sesorang atau institusi yang memiliki 1 (satu) buah lisensi
suatu produk software, tetapi software tersebiut dipasang (install) pada sejumlah
komputer.
6. Internet
Jenis pembajakan software banyak
dilakukan dengan menggunakan media internet untuk menjual atau menyebarluaskan
produk yang tidak resmi (bajakan), seperti : software, lagu (musik), film
(video), buku, dll dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan (bisnis).
Perbedaan Antara Software Asli
dan Bajakan
Pada dasarnya semua sama karena
terdapat master atau Installer yang digunakan, yang membedakan software Asli
dan bajakan adalah lisensi yang digunakan. Biasanya pada setiap program atau
Windows bisa dilihat di Menu About, disitu akan ada lisensi/serial number
ataupun informasi mengenai lisensi pengguna aplikasi Wndows atau Software yang
digunakan. kalo pakai nama kita sendiri pastinya keren kan.
Disinilah peran hacker dan cracker berperan untuk menciptakan sebuah program (crack atau patch) agar software, windows, dan aplikasi lainnya bisa menjadi asli atau Original dan semua fungsi dari software atau sistem operasi bisa menjadi sama seperti versi asli (originalnya). Biasanya setiap antivirus akan mendeteksi program crack atau patch dan lain-lain sebagai virus karena mungkin udah janjian sama yang buat softwarenya.pinter-pinter kalian aja milih patch atau crack yang bukan virus.
Tanpa Hacker dan Cracker mungkin
kalian tidak akan bisa mencicipi maupun mempelajari aplikasi-aplikasi seperti
Microsoft Office, Windows, Adobe, Corel, dan berbagai software atau aplikasi
lainnya. Jangan pernah percaya kalau ada artikel yg nulis bahwa software
bajakan mengandung virusbl aa..blaa.bllaaa..Karena hampir seluruh antivirus
sepertinya sudah direncakan untuk mendeteksi sebuah patch, keygen sebagai
sebuah virus.
Menurut saya pribadi sihh,
teknologi dan ilmu pengetahuan itu seharusnya Open source agar bisa
digunakan dan bermanfaat oleh orang banyak, dan bagi yang ingin
mempelajari aplikasi tersebut.Kalaupun ingin menghargai aplikasi buatannya,
mungkin pemerintah ataupun orang-orang kaya bisa mendonasikan hasil karya dari
program yang mereka buat.
Bagi kalian yang orang-orang kaya
yang berpenghasilan diangka 3 juta keatas ada baiknya kalian membeli aplikasi
atau software yang asli (original) yang harganya berkisar anatara $20 sampai
$500 di situs resmi dari aplikasi atau toko resminya, namun bagi kalian yang
berpenghasilan kurang atau pas-pasan itu terserah kalian.
Sebab terjadinya pembajakan
software di Indonesia
Tidak bisa kita pungkiri, hidup di
era globalisasi dengan kehidupan yang serba modern serba digital kita tidak
bisa lepas dari alat-alat teknologi yang serba modern, sebut saja komputer.Komputer
di era yang serba modern ini memiliki peranan-peranan yang penting untuk
membantu kegiatan kita sehari-hari dalam menyelasaikan tugas-tugas yang dibuat
dengan menggunakan teknologi digital.Di negara kita Indonesia, banyak sekali
pengguna komputer, seperti pelajar, pekerja kantoran, bahkan ibu-ibu rumah
tangga pun tidak lepas dari komputer.
Komputer dalam menjalankan
perananya, membutuhkan perangkat software(perangkat lunak) agar dapat
dijalankan oleh penggunanya, apa itu software? Pengertian Software komputer
adalah sekumpulan data elektronik yang disimpan dan diatur oleh komputer, data
elektronik yang disimpan oleh komputer itu dapat berupa program atau instruksi
yang akan menjalankan suatu perintah. Melalui sofware atau perangkat lunak inilah
suatu komputer dapat menjalankan suatu perintah.
Peranan software sangatlah penting
bagi para pengguna komputer, software di negara kita bervariasi, dari yang asli
sampai yang palsu, dari yang bayar sampai yang gratis, beraneka macam pilihan
diberikan kepada pengguna komputer untuk bebas memilih mana yang ingin mereka
butuhkan, tetapi tidak bisa kita pungkiri pula bahwa apa yang asli itu biasanya
identik dengan harga yang mahal,
sedangkan yang palsu tentu kebalikan
dari yang asli dari sisi harganya yang lebih murah, ada yang gratis kenapa
harus yang berbayar, itulah opini-opini yang sering muncul di masyarakat kita,
tentunya kita bisa mengetahui bahwa yang palsu tentu ada unsur penjiplakan dari
yang asli atau sering disebut pembajakan, apa itu pembajakan?
Pembajakan menjadi hal yang sudah
tidak tabu lagi bagi pengguna komputer di negeri kita ini, karena banyaknya
permintaan software maka semakin banyak pula pembajakan untuk memenuhi
kebutuhan para pengguna komputer, walaupun ada juga pengguna komputer yang
menggunakan software yang asli. Banyaknya pengguna komputer yang didominasi
oleh semua kalangan masyarakat di negara kita, menyebabkan komputer menjadi
barang yang sudah tidak asing lagi di masyarakat kita.
Oleh karena itu, dalam memenuhi
kebutuhan untuk menggunakan komputer banyak masyarakat kita membeli software
bajakan, kenapa? karena harga software yang asli yang begitu mahal Untuk
perbandingan, harga lisensi Windows 98 adalah 200 dolar AS, sedangkan software
bajakan dapat kita beli hanya dengan harga Rp. 10.000 saja. Andaikata di sebuah
kantor mempunyai 20 buah komputer yang menggunakan windows 98, maka biaya yang
harus dikeluarkan sebesar 4000 dolar AS atau senilai hampir 40 juta rupiah. Itu
hanya untuk sistem operasinya saja, belum termasuk program-program aplikasi
lainnya,
itulah penyebab mengapa banyak
masyarakat kita menggunakan software bajakan, disamping harganya yang jauh
relatif murah, hasil dari produk bajakan pun akan berfungsi sebagaimana
mestinya yang asli.Untuk memenuhi kebutuhan hidup saja susah, jika diharuskan
membeli software yang sebegitu mahalnya, mungkin masyarakat di negara kita ini
tidak akan maju dalam bidang teknologi khususnya komputer, yang memerlukan
biaya yang sangat mahal untuk dapat membelinya.
Mungkin jika negara kita ini sudah
mapan, tingkat ekonomi di masyarakat sudah tinggi, tidak ada kemiskinan,
penggunaan software yang asli bisa diharuskan untuk memenuhi kebutuhan
penggunaan komputer tersebut, sehingga tidak ada lagi pembajakan-pembajakan di
negara kita tercinta, dengan begitu kehidupan masyarakat kita ini menjadi
semakin menghargai ciptaan-ciptaan orang dengan tidak membajaknya.
Cont
Contoh Kasus Piracy dan Undang-undang
yang Terkait
Jakarta
(ANTARA News) - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menangkap
tiga tersangka pembajakan piranti lunak (software) komputer di Penjaringan,
Jakarta Utara, akhir pekan kemarin.
Menurut Kepala Bidang Humas
Polda Metro Jaya AKBP Chryshnanda di Jakarta, Senin, tersangka EB, JK, dan AT
ditangkap di salah satu rumah yang mereka gunakan untuk membajak piranti lunak
tersebut. “Polisi mempunyai bukti kuat bahwa mereka telah memproduksi dan
menggandakan piranti lunak dengan menggunakan mesin duplikator,” kata
Chryshnanda. “Tidak hanya membajak program komputer yang saat ini sedang
diminati pasar, tapi juga program permainan (game),” katanya.
Para
tersangka mengaku menjual hasil produksinya ke para pedagang eceran di Jakarta
dan sekitarnya. Barang bukti yang berhasil disita antara lain sembilan mesin
duplikator berkapasitas 75 lot dan 32 lot, CD writer, 14.500 keping CD piranti
lunak, 4.800 keping CD-R kosong, 28 unit printer dan 45 dus isi label.
Polisi juga menyita tiga unit CPU, dua unit keyboard, dua unit monitor,
lima unit scanner dan satu pemotong kertas serta satu mobil yang digunakan
pelaku untuk mengangkut hasil produksi. Tersangka dijerat dengan pasal 72 ayat
1 dan ayat 2 UU No 19 tahun 2002 tentang Hak Cipta.
Dampak dari Pembajakan Software bagi Indonesia
Dampak Negatif :
· Nilai
ekonomi kecil. Di Indonesia, angka pembajakan termasuk tinggi. Hal ini jelas
merugikan para pengembang software dalam negeri maupun luar negeri. Sehingga,
industri perangkat lunak komputer kurang bergairah yang mengakibatkan turunnya
pendapatan produsen.
· Kreativitas
terhambat. Karena tingginya angka pembajakan, mengakibatkan anak bangsa
Indonesia enggan untuk terjun ke dalam bisnis pembuatan software. Sehingga,
bangsa Indonesia tidak memiliki kompetensi dalam persaingan teknologi software
dalam negeri apalagi kancah internasional.
· Mudah
menyebarnya berbagai kode-kode ‘jahat’ seperti virus, spyware, rook-kit, dll.
Karena, paket program bajakan tidak terjamin keamanannya.
· Sistem
operasi crash. Karena program bajakan tidak menjamin sistem
keamanan yang memadai sehingga bila komputer terinfeksi kode-kode perusak dari
program bajakan akan memungkinkan rusaknya sistem operasi.
Dampak Positif :
· Minimnya
gap teknologi. Karena jarang rumah tangga di Indonesia yang dapat membeli
lisensi sebuah software, maka dengan adanya software bajakan akan membantu
pengguna rumahan dalam menggunakan komputer tanpa biaya yang mahal.
· Membantu
pekerjaan. Misalnya tugas sekolah, tugas kantor, buku acara yang memerlukan
lisensi software pengolah kata. Software bajakan cukup membantu karena lisensi
dari software-software ini sangatlah mahal bagi sebagian besar pengguna.
· Membantu
dunia pendidikan. Dalam proses pendidikan, terdapat berbagai macam file di
internet yang dapat diunduh secara Cuma-Cuma yang berkaitan dengan pengetahuan.
Software bajakan membantu karena untuk mendapatkan reader dari
software-software tersebut, tidak memerlukan biiaya yang mahal sehingga seorang
pelajar dapat mempelajari artikel-artikel tersebut dengan mudah.
· Hiburan
yang murah. Game-game bajakan sangat memberikan hiburan yang murah karena
selain sangat atraktif, untuk mendapatkannya kita tidak memerlukan biaya yang
mahal.
Berani Laporkan Software
Bajakan, Bisa Dapat Imbalan Rp. 100 Juta!
Tingginya angka pembajakan dinegara
kita memang sudah bukan hal baru. Hampir semua kasus pembajakan terjadi setiap
harinya. Angka kasus pembajakan setiap tahun pun meningkat. Mengingat juga
tingkat ekonomi yang sangat kecil dinegara kita, barang bajakan memang menjadi
alternatif kita yang memang tidak mempunyai uang untuk membeli produk asli.
Sangat disayangkan memang, hukum yang ada seakan-seakan menjadi buta dan
renggang karena sudah terlalu banyak kasus pembajakan. Pembajakan pastinya
dapat kita temui dimana saja, bahkan disamping rumah kita. Well, yang jadi
pertanyaanya, beranikah kita melaporkan seseorang yang menggunakan/membeli
bajakan tersebut? Ternyata eh ternyata nih sob, bagi kita yang berani melaporkan,
akan dapat imbalan sampai Rp. 100 juta!
What? Cuma melaporkan bisa
mendapatkan imbalan Rp. 100 juta? Masa sih? Bukan sembarang berita, omongan
atau isu belaka. Untuk memberantas tingkat pembajakan yang memang semakin marak
terjadi dinegara kita.
Menurut informasi dari Detik, Sebuah
lembaga pemberantas pembajakan BSA The Software Alliance mempunyai cara yang
cukup baik. Selain bekerja sama dengan aparat kepolisian melakukan razia
software bajakan, BSA The Software Alliance juga menawarkan imbalan menarik
bagi para pelapor loh. Tidak tanggung-tanggung, BSA akan memberikan imbalan
bagi para pelapor sampai dengan Rp. 100 juta.
Dikatakan Zain Adnan Kepala
Perwakilan BSA di Indonesia, pembajakan software adalah sebuah masalah serius
yang tidak hanya menghambat pertumbuhan ekonomi suatu negara. Ini juga
merugikan industri perangkat lunak yang dapat digunakan untuk menciptakan
lapangan kerja baru, atau diinvestasikan kembali dalam bentuk riset dan
pengembangan. Ironisnya, banyak juga pelaku bisnis yang secara terbuka
menggunakan software tidak berlisensi. Alasannya, menekan harga dianggap lebih
penting dibandingkan terkena sanksi hukum. Selain menggandeng aparat
kepolisian, BSA juga ingin melibatkan masyarakat agar melek software
berlisensi. Untuk itu, BSA mengiming-imingi masyarakat yang melaporkan pengguna
software tidak berlisensi dengan ganjarana Rp 100 juta. Lalu bagaimana dengan
kita yang ingin melaporkan perusahaan yang menggunakan software bajakan
tersebut?
Upaya
Pemerintah Lainnya
Menurut hasil
penelitian terbaru lembaga riset IDC (Indonesia Data Center), pada tahun 2008
lalu tingkat pembajakan software di Indonesia mencapai 85%, atau merangkak naik
dibandingkan 2007 yang berada di angka 84%.
Prestasi minim ini tentu seakan
menjadi tamparan telak bagi pemerintah. Pasalnya, kalau dirunut ke belakang,
sederet program untuk memasyarakatkan penggunaan software legal di Tanah Air
telah digalakkan. Mulai dari sosialisasi hingga rentetan razia oleh pihak
kepolisian.
Bahkan, pemerintah membentuk tim
khusus untuk menangani pelanggaran terkait HaKI ini lewat kelompok kerja yang
diberi nama Tim Nasional Penanggulangan Pelanggaran Hak atas Kekayaan
Intelektual (Timnas HaKI).
Tim tersebut bisa dikatakan sebagai
tim bertabur ‘bintang’, sebab jajarannya diisi oleh deretan menteri dan pejabat
setingkat menteri. Sehingga di awal kelahirannya, tim yang dibentuk berdasarkan
Keputusan Presiden no 4 tahun 2006 itu diharapkan dapat menjadi penyelamat muka
Indonesia di mata dunia yang begitu concern terhadap permasalahan
HaKI.
Namun, setelah sukses meninggalkan
presentase pembajakan 87% menjadi 84% di 2007 — serta vonis kelam Priority
Watch List di 2006 — Indonesia kembali menapak jalan mundur
berdasarkan penelitian terbaru. Kekecewaannya pun berlipat, kembali ke
daftar Priority WatchList USTR dan presentase pembajakan
mengalami kenaikan.
Yang diurus Timnas HaKI bukan cuma
soal pembajakan software. Tapi jika dibandingkan dengan industri lain, seperti
industri farmasi, musik, dan industri lain yang terkait HaKI, industri software
terlihat lebih gencar melakukan aksi kampanye dengan menggandeng pemain
industri atau asosiasi terkait.
Sementara itu, Chief
Operating Officer Microsoft Indonesia Faycal Bouchlaghemmengantisipasi
pembajakan dengan menawarkan Windows7 untuk berbagai segmen, seperti untuk
sekolah (Windows School), usaha kecil menengah, dan profesional.
Tujuannya, agar konsumen dapat membeli versi Windows7 yang lebih murah sesuai
kebutuhan.
Pemerintah optimis, penjualan
Windows7 akan baik sebab pertumbuhan penjualan komputer di Indonesia sekitar 20
persen per tahun, lebih tinggi dari pertumbuhan Asia. Setahun, 2 juta-2,5 juta
unit komputer dijual.
Presiden Direktur Acer Indonesia
Jason Lim juga mengakui, pertumbuhan komputer di Indonesia adalah tercepat di
Asia. Dia akan menyerbu pasar di Indonesia dengan produk Acer yang dikemas
dengan perangkat lunak Windows7.
Selain itu, Microsoft juga akan
mengeluarkan produk Office XP dan Windows XP yang memerlukan rangkian "product
activation" online dengan memakai suatu kombinasi kode seri
software dan suatu angka yang dibuat dengan skaning hardware dari komputer
seseorang. Jika seorang pelanggan tidak menghidupkan program, program akan
berhenti dalam beberapa hari. Tetapi, seperti bukti penggandaan "key
disk", metode ini akan membuat frustasi para pembeli yang sah dan
seringkali diatasi oleh pembajakan software besar-besaran. Walaupun Windows XP
belum diliris, tetapi sudah ada program yang dapat di download yang dapat
melumpuhkancopy protection nya. Perusahaan-perusahaan software
telah berusaha untuk membujuk Cina dan negara-negara lain untuk mempertahankan
dan menegakan undang-undang hak cipta intelektual.
Indonesia juga bisa mencontoh negara
lain agar angka pembajakan bisa menurun. Misalnya, China mempunyai ketentuan
yang mewajibkan setiap unit PC yang dijual harus dilengkapi dengan "operating
system" (OS) legal.
Atau pada 2008, Pemerintah China
mengirim surat kepada `internet service provider` agar mereka tidak
menjual `software` ilegal. Solusinya akhirnya adalah kerjasama dari
semua pihak. Pemerintah harus menetapkan pajak dan harga yang masuk akal untuk
dibeli oleh konsumen Indonesia.
Upaya lainnya yang dilakukan
pemerintah yaitu:
a) Mengedukasi
pengguna perangkat lunak atas keuntungan yang dapat diraih dengan menggunakan
perangkat lunak asli.
b) Memersuasi
ritel agar menjual perangkat lunak asli
c) Mengadakan
sosialisasi pentingnya penggunaan software asli, BSA dan AutoDesk, mengadakan
seminar ke sekolah dan kampus mengenai software-softwara yang ada. juga memaparkan
kerugian jika menggunakan
software palsu.
software palsu.
d) Melalui
edukasi kepada konsumen maupun penjual software seperti dengan menggelar
kampanye Global Fair Play yang serentak digelar di 46 negara
termasuk Indonesia. Konsumen perlu mendapat pemahaman yang cukup untuk
mengetahui ciri-ciri software asli dan hanya membelinya dari reseller resmi.
Sementara perlu kesadaran para penjual software untuk melindungi hak konsumen
dengan hanya menjual software legal
e) Pemerintah
perlu bekerja lebih keras untuk menyadarkan masyarakat dan dunia usaha agar
menghargai hak cipta atau hak atas kekayaan intelektual (HaKI).
REFERENSI