Jumat, 06 Juni 2014


PIRACY








Latar Belakang Masalah
Sekitar 90 persen perangkat lunak yang beredar di Indonesia merupakan produk bajakan. Hal ini menjadikan Indonesia sebagai 10 besar negara pembajak perangkat lunak di seluruh dunia.
Software merupakan piranti yang mengandung semua instruksi-instruksi elektronik yang memberi tahu komputer bagaimana menjalankan tugas”. Software  juga salah satu piranti yang sangat diperlukan komputer selain hardware. Oleh karena piranti tersebut sangat penting, banyak pihak ingin mendapatkan keuntungan dari adanya piranti tersebut dan melakukan pembajakan. Pembajakan merupakan perilaku melanggar hukum karena pembajakan berarti melakukan pencurian terhadap Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) atau lebih dikenal dengan Hak Cipta. Undang-undang tersebut mengatur tentang perlindungan hasil karya manusia agar  karya tersebut memiliki kekuatan hukum apabila diakui oleh pihak lain, termasuk pembajakan.  
Dalam era informasi seperti sekarang ini, masalah terbesar yang dihadapi oleh industri komputer adalah mengenai pembajakan software, bagaimana software tersebut dikopi dan didistribusikan merupakan masalah yang harus diatasi oleh industri komputer. Pembajakan tidak hanya terjadi di negara.
berkembang, seperti Indonesia, tetapi juga terjadi di negara maju, sepertiAmerika Serikat di mana terdapat banyak industri komputer. Pembajakan tidak hanya terjadi di dalam satu negara, melainkan bisa melewati batas negara karena pembajakan tidak mengenal batas. Eksistensi industri komputer sangat bergantung pada apa yang mereka jual kepada masyarakat. Apabila apa yang mereka ciptakan dibajak maka penerimaan atas penjualan mereka pun berkurang sehingga dapat mengakibatkan kerugian bahkan kebangkrutan.
Pembajakan merupakan hal yang rumit. Dalam kehidupan sehari-hari sering kali kita melihat banyaknya software bajakan yang dijual. Hal itu berlangsung sampai saat ini. Pihak-pihak yang mengkopi dan mendistribusikan software demi meraih keuntungan di atas jerih payah karya orang lain berarti ikut melestarikan budaya membajak dan akhirnya masyarakat berpikir itu hal yang biasa karena berlangsung di banyak tempat dan dikonsumsi oleh banyak orang. Sering kali masyarakat berpikir sesuatu yang dilakukan oleh banyak orang dan berlangsung terus-menerus merupakan hal yang biasa walaupun sebenarnya itu menyalahi aturan. Akan tetapi, masyarakat yang membeli software bajakan tidak terlepas dari mahalnya harga original software. Selain karena mahalnya harga original software, budaya yang tercipta di masyarakat akan pentingnya menghargai hasil karya orang lain belum tertanam
dengan baik. Di negara berkembang, seperti Indonesia, pengawasan pemerintah terhadap beredarnya.

software bajakan seakan dibiarkan saja, tidak ada tindak tegas terhadap mereka yang melakukan pembajakan atau pihak-pihak yang ikut menjual produk bajakan.  Hal ini tentu berbeda dengan negara tetangga kita, Singapura. Pengawasan dari pemerintah di sana sangat ketat terhadap beredarnya software bajakan. Di sini terlihat peran pemerintah sangat besar dalam meningkatkan perilaku antipembajakan. Keseriusan pemerintah dalam menangani masalah pembajakan software sangat penting demi terciptanya perlindungan terhadap Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI).

Rumusan Masalah
1. Ada Berapa banyak Jenis – jenis pembajakan software?
2. Apakah dampak dari pembajakan software bagi Indonesia?
     3.Bagaimana upaya Pemerintah dalam meminimalisasi pembajakan software di Indonesia?

Tujuan Pembahasan
1.Untuk mengetahui Jenis – jenis pembajakan software
2.Untuk mengetahui dampak dari pembajakan software bagi Indonesia
     3.Untuk mengetahui upaya Pemerintah dalam meminimalisasi pembajakan software di Indonesia



 HaKI (Hak atas Kekayaan Intelektual)

''Hak atas Kekayaan Intelektual'' (HaKI) merupakan terjemahan atas istilah ''Intellectual Property Right'' (IPR). Istilah tersebut terdiri dari tiga kata kunci yaitu: ''Hak'', ''Kekayaan'' dan ''Intelektual''. Kekayaan merupakan abstraksi yang dapat: dimiliki, dialihkan, dibeli, maupun dijual. Sedangkan ''Kekayaan Intelektual'' merupakan kekayaan atas segala hasil produksi kecerdasan daya pikir seperti teknologi, pengetahuan, seni, sastra, gubahan lagu, karya tulis, karikatur, dan seterusnya. Terakhir, HaKI merupakan hak-hak (wewenang/kekuasaan) untuk berbuat sesuatu atas Kekayaan Intelektual tersebut, yang diatur oleh norma-norma atau hukum-hukum yang berlaku.

``Hak'' itu sendiri dapat dibagi menjadi dua. Pertama, ``Hak Dasar (Azasi)'', yang merupakan hak mutlak yang tidak dapat diganggu-gugat. Umpama: hak untuk hidup, hak untuk mendapatkan keadilan, dan sebagainya. Kedua, ``Hak Amanat/ Peraturan'' yaitu hak karena diberikan oleh masyarakat melalui peraturan/perundangan. Di berbagai negara, termasuk Amerika Serikat dan Indonesia, HaKI merupakan ''Hak Amanat/Pengaturan'', sehingga masyarakatlah yang menentukan, seberapa besar HaKI yang diberikan kepada individu dan kelompok.

Sesuai dengan hakekatnya pula, HaKI dikelompokkan sebagai hak milik perorangan yang sifatnya tidak berwujud (intangible). Terlihat bahwa HaKI merupakan Hak Pemberian dari Umum (Publik) yang dijamin oleh Undang-undang. HaKI bukan merupakan Hak Azazi, sehingga kriteria pemberian HaKI merupakan hal yang dapat diperdebatkan oleh publik.

Undang-undang mengenai HaKI pertama kali ada di Venice, Italia yang menyangkut masalah paten pada tahun 1470. Caxton, Galileo, dan Guttenberg tercatat sebagai penemu-penemu yang muncul dalam kurun waktu tersebut dan mempunyai hak monopoli atas penemuan mereka. Hukum-hukum tentang paten tersebut kemudian diadopsi oleh kerajaan Inggris di jaman TUDOR tahun 1500-an dan kemudian lahir hukum mengenai paten pertama di Inggris yaitu Statute of Monopolies (1623). Amerika Serikat baru mempunyai undang-undang paten tahun 1791.

Upaya harmonisasi dalam bidang HaKI pertama kali terjadi tahun 1883 dengan lahirnya konvensi Paris untuk masalah paten, merek dagang dan desain. Kemudian konvensi Berne 1886 untuk masalah Hak Cipta (Copyright).Dan Software masuk dalam Hak Cipta yang dilindungi. Hak Cipta adalah hak khusus bagi pencipta maupun penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya maupun memberi izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pencipta atau pemegang hak cipta memiliki hak khusus untuk memberikan izin atau melarang orang lain yang tanpa persetujuannya membuat, memperbanyak dan menyiarkan rekaman suara atau gambar dari pertunjukannya.

Pembajakan Software termasuk tindakan pidana yang melanggar Hak Cipta. Ketentuan pidana Hak Cipta, antara lain:

a)   Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak mengumumkan atau memperbanyak suatu ciptaan atau memberikan izin untuk itu, dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 tahun dan denda paling banyak Rp. 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).
b)  Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak membuat, memperbanyak atau menyiarkan rekaman suara dan atau gambar dari pertunjukannya dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 tahun dan denda paling banyak Rp. 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).
c)  Barang siapa dengan sengaja menyiarkan, memamerkan, mengedarkan atau menjual kepada umum suatu ciptaan atau barang hasil pelanggaran hak cipta dan hak yang berkaitan dengan hak cipta dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak 150,000.000,00.
d)  Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak merusak atau membuat tidak berfungsinya teknologi kontrol yang dipergunakan untuk mengontrol hak pencipta dan pihak terkait diancam pidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp. 45.000.000,00.
e)  Ciptaan atau barang hasil pelanggaran hak cipta dirampas atau diambil alih negara untuk dimusnahkan.
f) Tindak pidana sebagaimana dimaksud diatas adalah kejahatan

Defenisi Pembajakan Software

Menurut BSA (Business Software Alliance) Adalah : Pembajakan piranti lunak adalah penyalinan atau penyebaran secara tidak sah atas piranti lunak yang dilindungi undang-undang. Hal ini dapat dilakukan dengan penyalinan, pengunduhan, sharing, penjualan, atau penginstallan beberapa salinan ke komputer personal atau kerja.
Secara sederhana, membuat atau mendownload salinan tidak resmi dari piranti lunak adalah tindakan melanggar hukum, tidak peduli berapa banyak salinan atau berapa orang yang terlibat.
Membuat beberapa salinan untuk teman, menyewakan disk, mendistribusikan atau mendownload piranti lunak bajakan dari internet, maupun membeli satu program piranti lunak dan kemudian menginstalnya pada beberapa komputer, ini termasuk pembajakan.Tidak peduli apakah Anda melakukannya untuk menghasilkan uang atau tidak, jika perusahaan Anda tertangkap menyalin piranti lunak, Anda dapat dituntut secara perdata dan pidana. Denda perdata dapat mencapai Rp 500 juta per program piranti lunak yang dibajak.

Jenis – Jenis  Pembajakan Software (PIRACY)
Jenis-jenis Pembajakan Software yang Sering Dilakukan sebagai berikut :
Cyber Law adalah aspek hukum yang ruang lingkupnya meliputi setiap aspek yang berhubungan dengan orang perorangan atau subyek hukum yang menggunakan dan memanfaatkan teknologi internet yang dimulai pada saat mulai online dan memasuki dunia cyber ataumaya. Cyber Law sendiri merupakan istilah yang berasal dari Cyberspace Law.

Istilah hukum cyber diartikan sebagai padanan kata dari Cyber Law, yang saat ini secara internasional digunakan untuk istilah hukum yang terkait dengan pemanfaatan TI. Istilah lain yang juga digunakan adalah Hukum TI (Law of Information Teknologi), Hukum Dunia Maya (VirtualWorldLaw)danHukumMayantara.
Secara akademis, terminologi ”cyber law” belum menjadi terminologi yang umum. Terminologi lain untuk tujuan yang sama seperti The law of the Internet, Law and the Information Superhighway, Information Technology Law, The Law of Information, dll.

Di Indonesia sendiri tampaknya belum ada satu istilah yang disepakati. Dimana istilah yang dimaksudkan sebagai terjemahan dari ”cyber law”, misalnya, Hukum Sistem Informasi, Hukum Informasi, dan Hukum Telematika (Telekomunikasi dan Informatika)
Secara yuridis, cyber law tidak sama lagi dengan ukuran dan kualifikasi hukum tradisional. Kegiatan cyber meskipun bersifat virtual dapat dikategorikan sebagai tindakan dan perbuatan hukum yang nyata. Kegiatan cyber adalah kegiatan virtual yang berdampak sangat nyata meskipun alat buktinya bersifat elektronik. Dengan demikian subjek pelakunya harus dikualifikasikan pula sebagai orang yang telah melakukan perbuatan hukum secara nyata.
Tujuan Cyber Law
Cyberlaw sangat dibutuhkan, kaitannya dengan upaya pencegahan tindak pidana, ataupun penanganan tindak pidana. Cyber law akan menjadi dasar hukum dalam proses penegakan hukum terhadap kejahatan-kejahatan dengan sarana elektronik dan komputer, termasuk kejahatan pencucian uang dan kejahatan terorisme.
Cyber Crime adalah sebuah bentuk kriminal yang mana menggunakan internet dan komputer sebagai alat atau cara untuk melakukan tindakan kriminal. Masalah yang berkaitan dengan kejahatan jenis ini misalnya hacking, pelanggaran hak cipta, pornografi anak, eksploitasi anak, carding dan masih bnyak kejahatan dengan cara internet. Juga termasuk pelanggaran terhadap privasi ketika informasi rahasia hilang atau dicuri, dan lainnya.
Cyber Crime adalah sebuah bentuk kriminal yang mana menggunakan internet dan komputer sebagai alat atau cara untuk melakukan tindakan kriminal. Masalah yang berkaitan dengan kejahatan jenis ini misalnya hacking, pelanggaran hak cipta, pornografi anak, eksploitasi anak, carding dan masih bnyak kejahatan dengan cara internet. Juga termasuk pelanggaran terhadap privasi ketika informasi rahasia hilang atau dicuri, dan lainnya.

Dalam definisi lain, kejahatan dunia maya adalah istilah yang mengacu kepada aktivitas kejahatan dengan komputer atau jaringan komputer menjadi alat, sasaran atau tempat terjadinya kejahatan. Termasuk ke dalam kejahatan dunia maya antara lain adalah penipuan lelang secara online, pemalsuan cek, penipuan kartu kredit, confidence fraud, penipuan identitas,pornografianak,dll.
Walaupun kejahatan dunia maya atau cybercrime umumnya mengacu kepada aktivitas kejahatan dengan komputer atau jaringan komputer sebagai unsur utamanya, istilah ini juga digunakan untuk kegiatan kejahatan tradisional dimana komputer atau jaringan komputer digunakan untuk mempermudah atau memungkinkan kejahatan itu terjadi.

Kejahatan komputer mencakup berbagai potensi kegiatan ilegal, umumnya kejahatan ini dibagi menjadi 2 kategori
(1) kejahatan yang menjadikan jaringan komputer dan divais secara langsung menjadi target;
(2) Kejahatan yang terfasilitasi jaringan komputer atau divais, dan target utamanya adalah jaringan komputer independen atau divais.
*Contoh kejahatan yang target utamanya adalah jaringan komputer atau divais yaitu:
Malware (malicious software / code)
Malware (berasal dari singkatan kata malicious dan software) adalah perangkat lunak yang diciptakan untuk menyusup atau merusak sistem komputer, server atau jaringan komputer tanpa izin (informed consent) dari pemilik. Istilah ini adalah istilah umum yang dipakai oleh pakar komputer untuk mengartikan berbagai macam perangkat lunak atau kode perangkat lunak yang mengganggu atau mengusik. Istilah ‘virus computer’ terkadang dipakai sebagai frasa pemikat (catch phrase) untuk mencakup semua jenis perangkat perusak, termasuk virus murni (true virus).
Denial-of-service (DOS) attacks
Denial of service attack atau serangan DoS adalah jenis serangan terhadap sebuah komputer atau server di dalam jaringan internet dengan cara menghabiskan sumber (resource) yang dimiliki oleh komputer tersebut sampai komputer tersebut tidak dapat menjalankan fungsinya dengan benar sehingga secara tidak langsung mencegah pengguna lain untuk memperoleh akses layanan dari komputer yang diserang tersebut.
Computer viruses
Virus komputer merupakan program komputer yang dapat menggandakan atau menyalin dirinya sendiri dan menyebar dengan cara menyisipkan salinan dirinya ke dalam program atau dokumen lain. Virus murni hanya dapat menyebar dari sebuah komputer ke komputer lainnya (dalam sebuah bentuk kode yang bisa dieksekusi) ketika inangnya diambil ke komputer target, contohnya ketika user mengirimnya melalui jaringan atau internet, atau membawanya dengan media lepas (floppy disk, cd, dvd, atau usb drive). Virus bisa bertambah dengan menyebar ke komputer lain dengan mnginfeksi file pada network file system (sistem file jaringan) atau sistem file yang diakses oleh komputer lain.
Cyber stalking (Pencurian dunia maya)
Cyberstalking adalah penggunaan internet atau alat elektronik lainnya untuk menghina atau melecehkan seseorang, sekelompok orang, atau organisasi. Hal ini termasuk tuduhan palsu, memata-matai, membuat ancaman, pencurian identitas, pengerusakan data atau peralatan, penghasutan anak di bawah umur untuk seks, atau mengumpulkan informasi untuk mengganggu. Definisi dari “pelecehan” harus memenuhi kriteria bahwa seseorang secara wajar, dalam kepemilikan informasi yang sama, akan menganggap itu cukup untuk menyebabkan kesulitan orang lain secara masuk akal.
Penipuan dan pencurian identitas
Pencurian identitas adalah menggunakan identitas orang lain seperti KTP, SIM, atau paspor untuk kepentingan pribadinya, dan biasanya digunakan untuk tujuan penipuan. Umumnya penipuan ini berhubungan dengan Internet, namun sering huga terjadi di kehidupan sehari-hari. Misalnya penggunaan data yang ada dalam kartu identitas orang lain untuk melakukan suatu kejahatan. Pencuri identitas dapat menggunakan identitas orang lain untuk suatu transaksi atau kegiatan, sehingga pemilik identitas yang aslilah yang kemudian dianggap melakukan kegiatan atau transaksi tersebut.
Phishing scam
Dalam sekuriti komputer, phising (Indonesia: pengelabuan) adalah suatu bentuk penipuan yang dicirikan dengan percobaan untuk mendapatkan informasi peka, seperti kata sandi dan kartu kredit, dengan menyamar sebagai orang atau bisnis yang terpercaya dalam sebuah komunikasi elektronik resmi, seperti surat elektronik atau pesan instan. Istilah phishing dalam bahasa Inggris berasal dari kata fishing (= memancing), dalam hal ini berarti memancing informasi keuangan dan kata sandi pengguna.

Perang informasi (Information warfare)
Perang Informasi adalah penggunaan dan pengelolaan informasi dalam mengejar keunggulan kompetitif atas lawan. perang Informasi dapat melibatkan pengumpulan informasi taktis, jaminan bahwa informasi sendiri adalah sah, penyebaran propaganda atau disinformasi untuk menurunkan moral musuh dan masyarakat, merusak kualitas yang menentang kekuatan informasi dan penolakan peluang pengumpulan-informasi untuk menentang kekuatan. Informasi perang berhubungan erat dengan perang psikologis.
Contohnya ketika seseorang mencuri informasi dari situs, atau menyebabkan kerusakan computer atau jaringan komputer. Semua tindakan ini adalah virtual (tidak nyata) terhadap informasi tersebut –hanya ada dalam dunia digital, dan kerusakannya –dalam kenyataan, tidak ada kerusakan fisik nyata kecuali hanya fungsi mesin yang bermasalah.
Komputer dapat dijadikan sumber bukti. Bahkan ketika komputer tidak secara langsung digunakan untuk kegiatan kriminal, komputer merupakan alat yang sempurna untuk menjaga record atau catatan, khususnya ketika diberikan tenaga untuk mengenkripsi data. Jika bukti ini bisa diambil dan didekripsi, ini bisa menjadi nilai bagi para investigator kriminal.

1. Hardisk Loading
Jenis pembajakan software yang tergolong pada Hardisk Loading adalah pembajakan software yang biasanya dilakukan oleh para penjual komputer yang tidak memiliki lisensi untuk komputer yang dijualnya, tetapi software-software tersebut dipasang (install) pada komputer yang dibeli oleh pelangganya sebagai “bonus”. Hal ini banyak terjadi pada perangkat komputer yang dijual secara terpisah dengan software (terutama untuk system operasinya). Pada umumnya ini dilakukan oleh para penjual komputer rakitan atau komputer “jangkrik” (Clone Computer).

2. Under Licensing
Jenis pembajakan software yang tergolong pada Under Licensing adalah pembajakan software yang biasanya dilakukan oleh perusahaan yang mendaftarkan lisensi untuk sejumlah tertentu, tetapi pada kenyataanya software tersebut dipasang (install) untuk jumlah yang berbeda dengan lisensi yang dimilikinya (bisanya dipasang lebih banyak dari jumlah lisensi yang dimiliki perusahaan tersebut. Misalnya, suatu perusahaan perminyakan dengan nama “PT. Perusahaan Perminyakan” membeli lisensi produk AutoCAD dari perusahaan Autodesk. Perusahan tersebut membeli lisensi produk AutoCAD untuk 25 unit

komputer diperusahaannya yang mempergunakan software AutoCAD sebagai aplikasi yang digunakan untuk menangani kebutuhan pekerjaan pada bidang perminyakan. Pada kenyataanya, “PT. Perusahaan Perminyakan” tersebut memiliki lebih dari 25 unit komputer yang menggunakan software AutoCAD, misalnya ada 40 unit komputer. “PT. Perusahaan Perminyakan” tersebut telahymelakukan pelanggaran Hak Cipta (Pembajakan software) dengan kategori Under Licensing untuk 15 unit computer yang dugunakan, yaitu dengan menggunakan software AutoCAD tanpa lisensi yang asli dari AutoDesk.

3. Conterfeiting
Jenis pembajakan software yang tergolong pada Conterfeiting adalah pembajakan software yang biasanya dilakukan oleh perusahaan pembuat software-software bajakan dengan cara memalsukan kemasan produk (Packaging) yang dibuat sedemikian rupa mirip sekali dengan produk aslinya. Seperti CD Installer, Manual Book, Dus (Packaging), dll.

4. Mischanneling
Jenis pembajakan software yang tergolong pada Mischanneling adalah pembajakan software yang biasanya dilakukan oleh suatu institusi yan menjualnya produknya ke institusi lain dengan harga yang relatif lebih murah, dengan harapan institusi tersebut mendapatkan keuntungan lebih (revenue) dari hasil penjuala software tersebut. Sebagai contoh misalnya Kampus BSI, bekerjasama dengan

pihak Microsoft Indonesia untuk membeli lisensi produk Microsoft (Misalnya : Microsoft Windows Server 2003 = 10 Lisensi, Microsoft Windows XP Profesional = 100 Lisensi dan Minrosoft Office 2003 Enterprise Editions = 100 Lisensi). Karena Kampus Bina Sarana Informatika merupakan salah satu instrukusi pendidikan (kampus), maka pihak Kampus Bina Sarana Informatika mendapatkan harga khusus dari Microsoft Indonesia untuk pembelian lisensi (Academic License) atau bisa disebut Microsoft Volume License (MVL). Katakanlah untuk pembelian lisensi produk Microsoft Windows XP Profesional, Kampus Bina Sarana Informatika hanya membayar sebesar $ 2 / Lisensi. Kemudian untuk mendapatkan untung, melalui koperasi mahaiswa atau koperasi karyawannya pihak Kampus BSI menjual ke suatu perusahan software Windows XP Profesional berikut dengan lisensinya ke perusahan lain. Sebut saja perusahaan itu adalah “PT. Perusahan Lain”. Pihak Kampus BSI menjual software tersebut dengan harga $ 5 / Lisensi. Padahal secara resmi kalau pihak “PT. Perusahan Lain” untuk membeli satu lisensi produk software Microsoft Windows XP Profesional harus membayar $ 8 / Lisensi.

5. End user copying
Jenis pembajakan software yang tergolong pada End user copying adalah pembajakan software yang biasanya dilakukan oleh sesorang atau institusi yang memiliki 1 (satu) buah lisensi suatu produk software, tetapi software tersebiut dipasang (install) pada sejumlah komputer.

6. Internet
Jenis pembajakan software banyak dilakukan dengan menggunakan media internet untuk menjual atau menyebarluaskan produk yang tidak resmi (bajakan), seperti : software, lagu (musik), film (video), buku, dll dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan (bisnis).

Perbedaan Antara Software Asli dan Bajakan
Pada dasarnya semua sama karena terdapat master atau Installer yang digunakan, yang membedakan software Asli dan bajakan adalah lisensi yang digunakan. Biasanya pada setiap program atau Windows bisa dilihat di Menu About, disitu akan ada lisensi/serial number ataupun informasi mengenai lisensi pengguna aplikasi Wndows atau Software yang digunakan. kalo pakai nama kita sendiri pastinya keren kan.

Disinilah peran hacker dan cracker berperan untuk menciptakan sebuah program (crack atau patch) agar software, windows, dan aplikasi lainnya bisa menjadi asli atau Original dan semua fungsi dari software atau sistem operasi bisa menjadi sama seperti versi asli (originalnya). Biasanya setiap antivirus akan mendeteksi program crack atau patch dan lain-lain sebagai virus karena mungkin udah janjian sama yang buat softwarenya.pinter-pinter kalian aja milih patch atau crack yang bukan virus.

Tanpa Hacker dan Cracker mungkin kalian tidak akan bisa mencicipi maupun mempelajari aplikasi-aplikasi seperti Microsoft Office, Windows, Adobe, Corel, dan berbagai software atau aplikasi lainnya. Jangan pernah percaya kalau ada artikel yg nulis bahwa software bajakan mengandung virusbl aa..blaa.bllaaa..Karena hampir seluruh antivirus sepertinya sudah direncakan untuk mendeteksi sebuah patch, keygen sebagai sebuah virus.
Menurut saya pribadi sihh, teknologi  dan ilmu pengetahuan itu seharusnya Open source agar bisa digunakan dan bermanfaat  oleh orang banyak, dan bagi yang ingin mempelajari aplikasi tersebut.Kalaupun ingin menghargai aplikasi buatannya, mungkin pemerintah ataupun orang-orang kaya bisa mendonasikan hasil karya dari program yang mereka buat.

Bagi kalian yang orang-orang kaya yang berpenghasilan diangka 3 juta keatas ada baiknya kalian membeli aplikasi atau software yang asli (original) yang harganya berkisar anatara $20 sampai $500 di situs resmi dari aplikasi atau toko resminya, namun bagi kalian yang berpenghasilan kurang atau pas-pasan itu terserah kalian.

Sebab terjadinya pembajakan software di Indonesia
Tidak bisa kita pungkiri, hidup di era globalisasi dengan kehidupan yang serba modern serba digital kita tidak bisa lepas dari alat-alat teknologi yang serba modern, sebut saja komputer.Komputer di era yang serba modern ini memiliki peranan-peranan yang penting untuk membantu kegiatan kita sehari-hari dalam menyelasaikan tugas-tugas yang dibuat dengan menggunakan teknologi digital.Di negara kita Indonesia, banyak sekali pengguna komputer, seperti pelajar, pekerja kantoran, bahkan ibu-ibu rumah tangga pun tidak lepas dari komputer.
Komputer dalam menjalankan perananya, membutuhkan perangkat software(perangkat lunak) agar dapat dijalankan oleh penggunanya, apa itu software? Pengertian Software komputer adalah sekumpulan data elektronik yang disimpan dan diatur oleh komputer, data elektronik yang disimpan oleh komputer itu dapat berupa program atau instruksi yang akan menjalankan suatu perintah. Melalui sofware atau perangkat lunak inilah suatu komputer dapat menjalankan suatu perintah.

Peranan software sangatlah penting bagi para pengguna komputer, software di negara kita bervariasi, dari yang asli sampai yang palsu, dari yang bayar sampai yang gratis, beraneka macam pilihan diberikan kepada pengguna komputer untuk bebas memilih mana yang ingin mereka butuhkan, tetapi tidak bisa kita pungkiri pula bahwa apa yang asli itu biasanya identik dengan harga yang mahal,

sedangkan yang palsu tentu kebalikan dari yang asli dari sisi harganya yang lebih murah, ada yang gratis kenapa harus yang berbayar, itulah opini-opini yang sering muncul di masyarakat kita, tentunya kita bisa mengetahui bahwa yang palsu tentu ada unsur penjiplakan dari yang asli atau sering disebut pembajakan, apa itu pembajakan?
Pembajakan menjadi hal yang sudah tidak tabu lagi bagi pengguna komputer di negeri kita ini, karena banyaknya permintaan software maka semakin banyak pula pembajakan untuk memenuhi kebutuhan para pengguna komputer, walaupun ada juga pengguna komputer yang menggunakan software yang asli. Banyaknya pengguna komputer yang didominasi oleh semua kalangan masyarakat di negara kita, menyebabkan komputer menjadi barang yang sudah tidak asing lagi di masyarakat kita.

Oleh karena itu, dalam memenuhi kebutuhan untuk menggunakan komputer banyak masyarakat kita membeli software bajakan, kenapa? karena harga software yang asli yang begitu mahal Untuk perbandingan, harga lisensi Windows 98 adalah 200 dolar AS, sedangkan software bajakan dapat kita beli hanya dengan harga Rp. 10.000 saja. Andaikata di sebuah kantor mempunyai 20 buah komputer yang menggunakan windows 98, maka biaya yang harus dikeluarkan sebesar 4000 dolar AS atau senilai hampir 40 juta rupiah. Itu hanya untuk sistem operasinya saja, belum termasuk program-program aplikasi lainnya,

itulah penyebab mengapa banyak masyarakat kita menggunakan software bajakan, disamping harganya yang jauh relatif murah, hasil dari produk bajakan pun akan berfungsi sebagaimana mestinya yang asli.Untuk memenuhi kebutuhan hidup saja susah, jika diharuskan membeli software yang sebegitu mahalnya, mungkin masyarakat di negara kita ini tidak akan maju dalam bidang teknologi khususnya komputer, yang memerlukan biaya yang sangat mahal untuk dapat membelinya.

Mungkin jika negara kita ini sudah mapan, tingkat ekonomi di masyarakat sudah tinggi, tidak ada kemiskinan, penggunaan software yang asli bisa diharuskan untuk memenuhi kebutuhan penggunaan komputer tersebut, sehingga tidak ada lagi pembajakan-pembajakan di negara kita tercinta, dengan begitu kehidupan masyarakat kita ini menjadi semakin menghargai ciptaan-ciptaan orang dengan tidak membajaknya.

    Cont     Contoh Kasus Piracy dan Undang-undang yang Terkait
            Jakarta (ANTARA News) - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menangkap tiga tersangka pembajakan piranti lunak (software) komputer di Penjaringan, Jakarta Utara, akhir pekan kemarin.
Menurut Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya AKBP Chryshnanda di Jakarta, Senin, tersangka EB, JK, dan AT ditangkap di salah satu rumah yang mereka gunakan untuk membajak piranti lunak tersebut. “Polisi mempunyai bukti kuat bahwa mereka telah memproduksi dan menggandakan piranti lunak dengan menggunakan mesin duplikator,” kata Chryshnanda. “Tidak hanya membajak program komputer yang saat ini sedang diminati pasar, tapi juga program permainan (game),” katanya.

            Para tersangka mengaku menjual hasil produksinya ke para pedagang eceran di Jakarta dan sekitarnya. Barang bukti yang berhasil disita antara lain sembilan mesin duplikator berkapasitas 75 lot dan 32 lot, CD writer, 14.500 keping CD piranti lunak, 4.800 keping CD-R kosong, 28 unit printer dan 45 dus isi label.
Polisi juga menyita tiga unit CPU, dua unit keyboard, dua unit monitor, lima unit scanner dan satu pemotong kertas serta satu mobil yang digunakan pelaku untuk mengangkut hasil produksi. Tersangka dijerat dengan pasal 72 ayat 1 dan ayat 2 UU No 19 tahun 2002 tentang Hak Cipta.

Dampak dari Pembajakan Software bagi Indonesia
Dampak Negatif :
·         Nilai ekonomi kecil. Di Indonesia, angka pembajakan termasuk tinggi. Hal ini jelas merugikan para pengembang software dalam negeri maupun luar negeri. Sehingga, industri perangkat lunak komputer kurang bergairah yang mengakibatkan turunnya pendapatan produsen.
·         Kreativitas terhambat. Karena tingginya angka pembajakan, mengakibatkan anak bangsa Indonesia enggan untuk terjun ke dalam bisnis pembuatan software. Sehingga, bangsa Indonesia tidak memiliki kompetensi dalam persaingan teknologi software dalam negeri apalagi kancah internasional.
·         Mudah menyebarnya berbagai kode-kode ‘jahat’ seperti virus, spyware, rook-kit, dll. Karena, paket program bajakan tidak terjamin keamanannya.
·         Sistem operasi crash. Karena program bajakan tidak menjamin sistem keamanan yang memadai sehingga bila komputer terinfeksi kode-kode perusak dari program bajakan akan memungkinkan rusaknya sistem operasi.
Dampak Positif :
·         Minimnya gap teknologi. Karena jarang rumah tangga di Indonesia yang dapat membeli lisensi sebuah software, maka dengan adanya software bajakan akan membantu pengguna rumahan dalam menggunakan komputer tanpa biaya yang mahal.
·         Membantu pekerjaan. Misalnya tugas sekolah, tugas kantor, buku acara yang memerlukan lisensi software pengolah kata. Software bajakan cukup membantu karena lisensi dari software-software ini sangatlah mahal bagi sebagian besar pengguna.
·         Membantu dunia pendidikan. Dalam proses pendidikan, terdapat berbagai macam file di internet yang dapat diunduh secara Cuma-Cuma yang berkaitan dengan pengetahuan. Software bajakan membantu karena untuk mendapatkan reader dari software-software tersebut, tidak memerlukan biiaya yang mahal sehingga seorang pelajar dapat mempelajari artikel-artikel tersebut dengan mudah.
·         Hiburan yang murah. Game-game bajakan sangat memberikan hiburan yang murah karena selain sangat atraktif, untuk mendapatkannya kita tidak memerlukan biaya yang mahal.

 Berani Laporkan Software Bajakan, Bisa Dapat Imbalan Rp. 100 Juta!
Tingginya angka pembajakan dinegara kita memang sudah bukan hal baru. Hampir semua kasus pembajakan terjadi setiap harinya. Angka kasus pembajakan setiap tahun pun meningkat. Mengingat juga tingkat ekonomi yang sangat kecil dinegara kita, barang bajakan memang menjadi alternatif kita yang memang tidak mempunyai uang untuk membeli produk asli. Sangat disayangkan memang, hukum yang ada seakan-seakan menjadi buta dan renggang karena sudah terlalu banyak kasus pembajakan. Pembajakan pastinya dapat kita temui dimana saja, bahkan disamping rumah kita. Well, yang jadi pertanyaanya, beranikah kita melaporkan seseorang yang menggunakan/membeli bajakan tersebut? Ternyata eh ternyata nih sob, bagi kita yang berani melaporkan, akan dapat imbalan sampai Rp. 100 juta!

What? Cuma melaporkan bisa mendapatkan imbalan Rp. 100 juta? Masa sih? Bukan sembarang berita, omongan atau isu belaka. Untuk memberantas tingkat pembajakan yang memang semakin marak terjadi dinegara kita.

Menurut informasi dari Detik, Sebuah lembaga pemberantas pembajakan BSA The Software Alliance mempunyai cara yang cukup baik. Selain bekerja sama dengan aparat kepolisian melakukan razia software bajakan, BSA The Software Alliance juga menawarkan imbalan menarik bagi para pelapor loh. Tidak tanggung-tanggung, BSA akan memberikan imbalan bagi para pelapor sampai dengan Rp. 100 juta.

Dikatakan Zain Adnan Kepala Perwakilan BSA di Indonesia, pembajakan software adalah sebuah masalah serius yang tidak hanya menghambat pertumbuhan ekonomi suatu negara. Ini juga merugikan industri perangkat lunak yang dapat digunakan untuk menciptakan lapangan kerja baru, atau diinvestasikan kembali dalam bentuk riset dan pengembangan. Ironisnya, banyak juga pelaku bisnis yang secara terbuka menggunakan software tidak berlisensi. Alasannya, menekan harga dianggap lebih penting dibandingkan terkena sanksi hukum. Selain menggandeng aparat kepolisian, BSA juga ingin melibatkan masyarakat agar melek software berlisensi. Untuk itu, BSA mengiming-imingi masyarakat yang melaporkan pengguna software tidak berlisensi dengan ganjarana Rp 100 juta. Lalu bagaimana dengan kita yang ingin melaporkan perusahaan yang menggunakan software bajakan tersebut?




Upaya Pemerintah Lainnya
Menurut hasil penelitian terbaru lembaga riset IDC (Indonesia Data Center), pada tahun 2008 lalu tingkat pembajakan software di Indonesia mencapai 85%, atau merangkak naik dibandingkan 2007 yang berada di angka 84%.

Prestasi minim ini tentu seakan menjadi tamparan telak bagi pemerintah. Pasalnya, kalau dirunut ke belakang, sederet program untuk memasyarakatkan penggunaan software legal di Tanah Air telah digalakkan. Mulai dari sosialisasi hingga rentetan razia oleh pihak kepolisian.

Bahkan, pemerintah membentuk tim khusus untuk menangani pelanggaran terkait HaKI ini lewat kelompok kerja yang diberi nama Tim Nasional Penanggulangan Pelanggaran Hak atas Kekayaan Intelektual (Timnas HaKI).

Tim tersebut bisa dikatakan sebagai tim bertabur ‘bintang’, sebab jajarannya diisi oleh deretan menteri dan pejabat setingkat menteri. Sehingga di awal kelahirannya, tim yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden no 4 tahun 2006 itu diharapkan dapat menjadi penyelamat muka Indonesia di mata dunia yang begitu concern terhadap permasalahan HaKI.

Namun, setelah sukses meninggalkan presentase pembajakan 87% menjadi 84% di 2007 — serta vonis kelam Priority Watch List di 2006 — Indonesia kembali menapak jalan mundur berdasarkan penelitian terbaru. Kekecewaannya pun berlipat, kembali ke daftar Priority WatchList USTR dan presentase pembajakan mengalami kenaikan.

Yang diurus Timnas HaKI bukan cuma soal pembajakan software. Tapi jika dibandingkan dengan industri lain, seperti industri farmasi, musik, dan industri lain yang terkait HaKI, industri software terlihat lebih gencar melakukan aksi kampanye dengan menggandeng pemain industri atau asosiasi terkait.

Sementara itu, Chief Operating Officer Microsoft Indonesia Faycal Bouchlaghemmengantisipasi pembajakan dengan menawarkan Windows7 untuk berbagai segmen, seperti untuk sekolah (Windows School), usaha kecil menengah, dan profesional. Tujuannya, agar konsumen dapat membeli versi Windows7 yang lebih murah sesuai kebutuhan.

Pemerintah optimis, penjualan Windows7 akan baik sebab pertumbuhan penjualan komputer di Indonesia sekitar 20 persen per tahun, lebih tinggi dari pertumbuhan Asia. Setahun, 2 juta-2,5 juta unit komputer dijual.

Presiden Direktur Acer Indonesia Jason Lim juga mengakui, pertumbuhan komputer di Indonesia adalah tercepat di Asia. Dia akan menyerbu pasar di Indonesia dengan produk Acer yang dikemas dengan perangkat lunak Windows7.
Selain itu, Microsoft juga akan mengeluarkan produk Office XP dan Windows XP yang memerlukan rangkian "product activation" online dengan memakai suatu kombinasi kode seri software dan suatu angka yang dibuat dengan skaning hardware dari komputer seseorang. Jika seorang pelanggan tidak menghidupkan program, program akan berhenti dalam beberapa hari. Tetapi, seperti bukti penggandaan "key disk", metode ini akan membuat frustasi para pembeli yang sah dan seringkali diatasi oleh pembajakan software besar-besaran. Walaupun Windows XP belum diliris, tetapi sudah ada program yang dapat di download yang dapat melumpuhkancopy protection nya. Perusahaan-perusahaan software telah berusaha untuk membujuk Cina dan negara-negara lain untuk mempertahankan dan menegakan undang-undang hak cipta intelektual.

Indonesia juga bisa mencontoh negara lain agar angka pembajakan bisa menurun. Misalnya, China mempunyai ketentuan yang mewajibkan setiap unit PC yang dijual harus dilengkapi dengan "operating system" (OS) legal.

Atau pada 2008, Pemerintah China mengirim surat kepada `internet service provider` agar mereka tidak menjual `software` ilegal. Solusinya akhirnya adalah kerjasama dari semua pihak. Pemerintah harus menetapkan pajak dan harga yang masuk akal untuk dibeli oleh konsumen Indonesia.

Upaya lainnya yang dilakukan pemerintah yaitu:
a)  Mengedukasi pengguna perangkat lunak atas keuntungan yang dapat diraih dengan menggunakan perangkat lunak asli.
b)  Memersuasi ritel agar menjual perangkat lunak asli
c)  Mengadakan sosialisasi pentingnya penggunaan software asli, BSA dan AutoDesk, mengadakan seminar ke sekolah dan kampus mengenai software-softwara yang ada. juga memaparkan kerugian jika menggunakan
software palsu.
d)  Melalui edukasi kepada konsumen maupun penjual software seperti dengan menggelar kampanye Global Fair Play yang serentak digelar di 46 negara termasuk Indonesia. Konsumen perlu mendapat pemahaman yang cukup untuk mengetahui ciri-ciri software asli dan hanya membelinya dari reseller resmi. Sementara perlu kesadaran para penjual software untuk melindungi hak konsumen dengan hanya menjual software legal
e)  Pemerintah perlu bekerja lebih keras untuk menyadarkan masyarakat dan dunia usaha agar menghargai hak cipta atau hak atas kekayaan intelektual (HaKI).

 REFERENSI